Cara Mengurus NPWP yang Hilang

Beberapa hari lalu saya mengurus pencetakan kembali kartu NPWP saya karena hilang. Sebelumnya saya sudah mencari info melalui internet tentang bagaimana mengurus kartu NPWP yang hilang dan beberapa situs memberi info bahwa persyaratannya dengan FC ktp, suker dari kepolisian dan FC NPWP. Kebetulan jarak rumah saya dan kantor pajak sekitar 40 km jadi saya mempersiapkan syarat yang saya dapat dari internet tersebut.

Setelah sampai di kantor pajak di Kendal kota saya langsung bertanya kepada bagian informasi yang berada di depan. Saya diberi formulir untuk saya isi yaitu nama, nik, nomor hp, no NPWP alamat dan email. Saya tanya kepada petugas tentang syarat untuk mengurus mencetak kartu NPWP kembali dan ternyata sangat simple yaitu hanya menunjukan KTP saja. Setelah saya diminta menujukan KTP kartu langsung dicetak hanya menghabiskan waktu kurang dari 10 menit.

Kesimpulannya untuk mencetak kartu NPWP tidak terlalu ribet hanya menunjukan KTP dan mengisi formulir dan jangan lupa datang ke kantor pajak terdekat.